|

10 Kg SS Berikut Dua Tersangka Diungkap Polsek Patumbak


INILAHMEDAN - Patumbak : Tim Reskrim Polsek Patumbak membongkar dan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) jaringan internasional dengan menyita 10 Kg barang haram tersebut dan mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka itu, Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh. Dia diringkus setelah kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 kilogram sabu pada 14 Juli 2020 lalu.

Kini pria yang merupakan pengendali narkoba tersebut akhirnya diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton, Minggu (23/08/20).

Brewok turut diamankan bersama seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, 1 mobil Panther BL 8269 KI dan 6 HP. 

Kapolsek Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antoni Purba, penangkapan tersebut bermula dari pengembangan hasil penangkapan 4 kg sabu sebelumnya dengan tersangka Aswandi Cs pada Selasa (14/07/20).

" Dari pengungkapan itu kita mendapat informasi lagi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga akhirnya kita dapat mengamankan tersangka Bas dikawasan Jalan Lintas-Medan Besar Megawati pada Sabtu (22/08/20) malam," ungkapnya, Jumat (28/08/20). 

Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina yang disembunyikan digoni bersama 1 mobil Panther sebagai sarana yang membawa barang haram tersebut.

" Tersangka mengaku narkoba tersebut akan diedarkan dikawasan Langkat dan dikendalikan Brewok. Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan mengamankan Brewok di salah satu diskotik. Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini