|

Tipu Urus Sim, Dua Calo Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Medan : Personil Satlantas Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka sebagai calo pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang menipu M Syafii dan Pahruddin di Satlantas Polrestabes Jalan Adinegoro, Medan.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan kedua calo SIM itu adalah RA (31) dan FR (29), warga Jalan HM Said Medan.

Ia menyebutkan, kedua calo itu ditangkap petugas pada Rabu (29/07/20) sekira pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya kedua calo SIM yang dinilai selalu meresahkan masyarakat itu dibawa ke SPKT Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengurus SIM lewat calo. " Kami juga melaksanakan patroli gabungan personel Satpas dan provos diluar Satpas (kantor) untuk pengawasan," ujarnya, Kamis (30/07/20).

Kejadian dialami korban M Syafii di Satlantas Polrestabes Medan pada Senin (27/07/20) sekira pukul 10.00 WIB. Kedua calo SIM tersebut membujuk dengan iming-iming bisa membantu pengurusan SIM B1 Umum.

Kemudian Syafii memberikan uang sebesar Rp750.000. Namun setelah ditunggu-tunggu selama beberapa hari, SIM yang dijanjikan tidak juga selesai dan tersangka menghilang.

Sedangkan Pahruddin mengalami kerugian sebesar Rp250.000 untuk perpanjangan pengurusan SIM B1 Umum. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini