|

Saksi Kasus Pembunuhan Ditahan, Kapolsek Dicopot


INILAHMEDAN - Medan : Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan terkait kasus penyiksaan terhadap Sarpan (57) selaku saksi kasus pembunuhan yang dilakukan petugas Polsek Percut Seituan, berimbas pada pencopotan Kapolsek.

" Benar sudah dicopot dari jabatannya. Penyidiknya juga ikut diperiksa Propam. Ada empat orang berpangkat perwira dan lima  berpangkat brigadir," ujarnya, kemarin.

Menurutnya, petugas yang terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap Sarpan itu, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

" Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pasti kita akan berikan sanksi. Para penyidik pembantu dari Polsek Percut Sei Tuan, sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut," tegasnya.

Seperti diberitkan, Sarpan merupakan saksi kasus pembunuhan seorang kuli bangunan, DS (41) yang tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian dadanya dicangkul oleh tersangka AN.

Ironisnya, ketika dipanggil menjadi saksi oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan ditahan selama lima hari di Polsek. Dia dilepaskan setelah pihak keluarga menggelar unjuk rasa di Polsek.

Pada saat dikeluarkan, kondisi Sarpan memprihatinkan. Wajahnya penuh bekas penganiayaan dan kedua matanya bengkak dan lebam.

Karena tak terima perlakuan yang diterimanya selama berada di Polsek, Sarpan mengadu ke Propam Polda Sumut.

Usai menjalani pemeriksaan di Propam, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, telah dicopot dari jabatannya. Bahkan, anggota penyidik dalam kasus itu juga masih dalam pemeriksaan Propam. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini