|

Modus Berpura Membantu Seorang Dari Dua Tersangka Penggelapan Diringkus


INILAHMEDAN - Medan : Seorang dari dua tersangka penggelapan sepeda motor dengan modus berpura memberi bantuan diringkus petugas Reskrim Polsek Delitua, kemarin.

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, tersangka yang diamankan itu berinisial AYM alias BG (23), warga Dusun I, Desa Langau, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

" Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tertuang dalam, Nomor LP/590/K/SPKT/SEK DELTA. Sementara seorang rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya, Jumat (17/07/20).

Menurutnya, tersangka AYM melakukan penggelapan sepeda motor Honda Honda Vario 125 milik Doarjo Sasan Basri Sipangkir (33) warga Dusun II, Kelurahan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/05/20) lalu. " Yang bersangkutan dalam modusnya membohongi korban dengan berpura-pura membantu untuk mengantarkan korban ke alamat orang yang telah disenggolnya pagi hari (waktu kejadian)," sebutnya.

Karena sewaktu kejadian itu, tambahnya, kedua pelaku berada di lokasi. Sehingga korban percaya dan mengikuti apa kata kedua tersangka untuk mengantar ke alamat yang dicari korban.

Namun, lanjutnya, saat di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, tersangka kiranya memberikan alamat palsu.

Begitu korban turun dari sepeda motornya, kedua pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban. " Atas kejadian itu korban membuat laporan di Mapolsek Delitua,” jelasnya.

Petugas Polsek Delitua turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi.

" Dari olah TKP, kami dapat mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah dua orang. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku di kediamannya. Namun, kedua pelaku telah kabur,” bebernya.

Setelah dua bulan kehilangan jejak keduanya, akhirnya petugas mendapat informasi kalau AYM berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak D, tepatnya depan pabrik sarung tangan.

" Tim langsung meluncur ke lokasi. Sampainya di lokasi, kami terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah melihat tersangka dengan ciri-ciri yang telah diperoleh, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan menginterogasinya,” jelasnya.

Tersangka tak bisa mengelak yang akhirnya membeberkan perbuatannya bersama rekannya, IL. Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual IL (DPO). AYM mengaku mendapat bagian Rp 1 juta 100 ribu.

" Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku IL,” pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini