|

Lurah Sei Mati: Pengangkatan Kepling IX Mengacu Perda No 9 Tahun 2017

Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Ari Ismail

INILAHMEDAN - Medan: Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Ari Ismail menegaskan pengangkatan kepala lingkungan di wilayah kerjanya sudah mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 tahun 20017.

Dalam perda itu diatur tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

"Jadi, pengangkatan Jepsen Sinambela sebagai kepala lingkungan defenitif di Lingkungan IX Kelurahan Sei Mati sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017," kata Ari Ismail di Medan, Kamis (02/06/2020).

Bahkan, kata Ari, pengangkatan Jepsen Sinambela didukung warga dan tokoh masyarakat sekitar, termasuk juga mendapat dukungan ketua-ketua STM di Lingkungan IX.

"Setelah diangkat menjadi kepling, Jepsen Sinambela begitu proaktif sebagai aparatur pemerintahan terkecil dalam menunjang program-program kelurahan. Seperti mengajak warga gotong-royong setiap minggu dan lainnya," kata Ari.

Justeru yang mengherankan Hari, upaya positif pihak kelurahan dan proaktifnya kepala lingkungan tersebut membantu program kelurahan malah dianggap sekelompok orang sebagai upaya pemaksaan kehendak kelurahan dalam mengangkat kepala lingkungan.

"Sebelum mengangkat Kepling IX, kita terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk apakah kepling yang hendak diangkat mendapat dukungan warga atau tidak. Ternyata respon warga sangat positif," kata Ari.

Oleh sebab itu, tegas Ari, pihak kelurahan maupun kecamatan selaku perpanjangan tangan Pemko Medan tidak akan bisa diintervensi apalagi ada upaya intimidasi dalam menegakkan Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

"Kita berharap ke depannya jangan ada lagi pihak-pihak lain yang sarat kepentingan untuk memaksakan kehendaknya dalam pengangkatan kepling, khususnya di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan," tegasnya.

Sebelumnya, sekelompok orang melakukan demo di kantor Kelurahan Sei Mati terkait pengangkatan Kepling IX Jepsen Sinambela, Kamis (02/07/2020) pagi.

Pengangkatan kepling itu lantaran kepling sebelumnya mengundurkan diri. Belakangan sekelompok orang mencoba menarik kembali surat pengunduran diri kepling tersebut. Namun surat pengunduran diri kepling itu telah diproses secara administrasi.

"Surat pengunduran dirinya udah masuk dan diproses. Kan gak mungkin ditarik kembali. Ini sama saja mempermainkan sistem administrasi," ungkap Ari ketika itu.(imc/bsk/bud)
Komentar

Berita Terkini