|

Dua Tersangka Pencurian Mobil Dilumpuhkan Kakinya


INILAHMEDAN - Medan : Dua tersangka komplotan pencurian mobil dilumpuhkan dibagian kakinya dengan timah panas saat diringkus Tekab Polsek Sunggal. 

Kapolsek Komisaris Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan korban berinisial SGS (44) yang mengadukan kehilangan mobil box di Jalan Pasar I Asam Kumbang.

" Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak posisi GPS yang terpasang di mobil korban,” ungkap Budiman, Sabtu (18/07/20).

Petugas melakukan pengejaran dan dapat menangkap 2 (dua) tersangka inisial SS (29) dan HW (39) di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Pancur Batu. Sedangkan seorang lagi pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.

" Namun sewaktu dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang lain, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan,”ucap Budiman.

Dari keduanya, diamankan 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setiur, gunting dan kaca spion.

" Kedua tersangka itu kita jerat dengan pasal 363 KUHP maksimal ancaman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka IP (DPO) dihimbau untuk menyerahkan diri," tukasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini