|

Bupati Karo: Silpa Bukan Aib, Jangan Terobsesi Negatif

Bupati Karo saat berdiskusi dengan sejumlah pakar dan politisi melalui zoom meeting mencari akar masalah penyebab terjadinya Silpa, Sabtu (11/07/2020) malam. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana mengakui di masa kepemimpinannya banyak menuai kritikan terkait Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) dari APBD Karo. Menurut Bupati, Silpa sesuatu yang dianggap tabu atau aib.

"Jadi kita minta semua pihak jangan terus terobsesi negatif," kata Bupati saat berdiskusi dengan sejumlah pakar dan politisi melalui zoom meeting mengupas dan mencari akar masalah penyebab terjadinya Silpa APBD Karo yang dimediatori Aries Eklesia Sebayang, Sabtu (11/07/2020) malam.

"Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Silpa yang hampir beruntun setiap tahun. Faktor penyebab paling umum, penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal," ujar Bupati.

Penyebab lainnya, tambah Bupati, karena kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan. Ada juga kelemahan pada sumber daya manusia, baik jumlah dan kualitas yang relatif terbatas, adanya frekuensi penggantian atau rotasi pejabat.

"Silpa juga dapat terjadi karena adanya tambahan alokasi DAK di tengah tahun anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan. Ada juga proses gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim (force majeure)," beber Bupati.

Ditambahkannya, kegamangan dan keterbatasan memaknai Silpa, akibat masih banyaknya pihak yang belum memahami betul Silpa, sehingga dalam melakukan penilaian, sering terobsesi hanya pada masalah efisiensi/inefisiensi saja dan pola pikir negatif.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKPAD) Karo Andreas Tarigan mengatakan, Silpa berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.

Menurutnya, Silpa dapat bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, sisa penghematan belanja, sisa belanja DAK (dana alokasi khusus), sisa belanja dana bagi hasil atau sisa belanja dana penyesuaian.

Dengan demikian, katanya, Silpa yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat, melainkan hanya dilaporkan, dan selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah Karo setiap tahun anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(imc/is)


Komentar

Berita Terkini