|

12 Tahun `Nyamar Tentara' Ketahuan Seragam PDL Dipakai Salah


INILAHMEDAN - Medan : Dandim 0201/BS Letkol Agus Setiandar mengungkap identitas TNI AD gadungan Muslianto (50) di Makodim Jalan Pengadilan pada Kamis malam (30/07/20).

" Saat berpapasan di atas sepeda motor, Serka H Purba melihat seragam PDL yang dipakai pelaku tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya dalam temu pers.

Ia mengatakan, bermula dari kecurigaan Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba yang berpapasan dengan pelaku di Jalan Luku, tak jauh dari Fly Over Simpang Pos, melihat kejanggalan pada seragam PDL NKRI yang dipakai Muslianto.

Kecurigaan Serka H Purba semakin menguat, manakala pelaku yang ditanya tentang KTA dan NRP-nya, justeru memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Serka H Purba pun menggiring pelaku yang mengaku bertugas di Denmadam I/BB ini menuju Makoramil 0201-05/Medan Baru.

" Setelah diinterogasi secara marathon oleh Danramil 0201-05/Medan Baru, Kapten Arm Edi Hutabarat yang didampingi Serka H Purba dan sejumlah Babinsa lainnya, Muslianto akhirnya mengaku dirinya sebagai tentara gadungan," terangnya.

Diketahui, selama 12 tahun yang bersangkutan melakoni identitas sebagai Prajurit TNI AD palsu dengan pangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu).

Warga yang tinggal di Kompleks IDI, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor yang menggunakan identitas TNI AD palsu tersebut dimaksudkan untuk memudahkan aksinya dalam membeking kegiatan-kegiatan proyek.

" Seperti pengemasan tabung elpiji dan kegiatan pemasangan kabel bawah tanah milik PLN," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan mengantongi identitas sebagai Prajurit TNI AD, pelaku juga memanfaatkannya untuk mempermudah pengurusan kredit motor dan pengurusan melamar kerja maupun masuk perguruan tinggi oleh dua orang anaknya. 

Letkol Agus menjelaskan, praktik pemalsuan identitas sebagai Prajurit TNI AD, mulai dilakukan Muslianto sejak 2008, ketika dirinya berhenti kerja sebagai sopir pribadi seorang Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Kolonel.

" Atas pengungkapan kasus ini, tidak hanya TNI AD yang sangat dirugikan, tetapi juga Polri melalui pemalsuan identitas pada SIM, dan pemerintah melalui pemalsuan identitas pada KK. Oleh karenanya, TNI AD melalui Kodim 0201/BS akan mengajukan tuntutan kepada pelaku yang kini telah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," paparnya.

Terkait respon terhadap kasus seperti ini, Letkol Agus berharap kepada seluruh warga Kota Medan untuk tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai Prajurit TNI.

" Bila menemukan hal-hal yang seperti ini, segera cross check dengan Babinsa atau Koramil terdekat. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku yang mencatut institusi TNI, biasanya adalah orang-orang yang lihai dalam berkomunikasi. Buktinya Muslianto ini sudah 12 tahun praktiknya dan cukup banyak Prajurit TNI yang telah dibohongi," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini