|

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu 24 Gram Lebih


INILAHMEDAN - Langkat: Petugas Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu meringkus seorang pengedar sabu dalam jumlah besar, Rabu (10/06/2020) malam.

Rap Sajani alias Dek Rap (23) diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Dusun I, Desa Serang Jaya Hilir, Kec Pematang Jaya, Kab Langkat. Polisi juga menyita 24,88 gram sabu-sabu.

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut. Polisi langsung terjun ke lokasi dan akhirnya meringkus Rap dari sebuah warung. Rap juga mengaku ada menyimpan sabu-sabu di kediamannya.


Sewaktu diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku kalau dirinya ada menyimpan sabu enam bungkus plastik ukuran besar dan empat bungkus plastik ukuran kecil di bawah kasur rumahnya. Berikut satu unit alat timbangan elektrik warna silver.

Kepada petugas, Rap mengatakan sabu-sabu akan dijualnya.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu-sabu itu. "Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif," katanya.(imc/bayu)
Komentar

Berita Terkini