Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar |
INILAHMEDAN - Medan: Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta pihak sekolah-sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara menghentikan segala bentuk pungutan tidak resmi kepada peserta didik baru.
"Segala bentuk pungutan tidak resmi bagi peserta didik baru ini harus segera dihentikan. Apalagi pungutan ini ada yang mencapai jutaan rupiah berkedok uang komite sekolah ditambah pengenaan biaya-biaya lainnya," tegas Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Senin (15/06/2020).
Justeru yang ironinya, sebut Abyadi, besarnya pungutan kepada peserta didik baru seiring dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat atau para orang tua murid di situasi pandemi saat ini.
Sebagaimana diketahui, pungutan-pungutan antara sekolah bervariasi. Di MAN 1 Jalan Pancing misalnya, para orang tua mengeluhkan adanya uang komite yang harus dibayar sebesar Rp3 juta lebih. Untuk MAN 2 Model biaya uang komite juga sangat memberatkan orang tua siswa. Hal ini (uang komite) kemungkinan juga berlaku untuk peserta didik baru yang akan masuk ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN).
"Kaget juga saya dengarnya (Rp3 juta lebih untuk uang komite). Untuk memenuhi biaya baju sekolah dan uang buku saja saya sudah kelimpungan. Ditambah lagi uang komite. Kalau dihitung-hitung uang yang harus saya siapkan totalnya bisa Rp6 juta lebih. Kok biayanya malah lebih mahal di sekolah negeri dari sekolah swasta. Lemas saya dengarnya," kata salah satu orang tua siswa yang anaknya lulus masuk MAN 1.
Oleh sebab itu, Abyadi mengingatkan Kemenag Sumut dan Medan segera menyahuti keluhan orang tua siswa agar menginstruksi para kepala sekolah di bawah Kementerian Agama agar memberhentikan pungutan uang komite.
"Jika ini juga diabaikan, kita (Ombudsman Perwakilan Sumut) akan menyurati Dirjen Kemenag RI di Jakarta. Sekaligus mengeluarkan rekomendasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini," tegasnya.
Abyadi sendiri sangat menyayangkan tingginya pungutan di sekolah-sekolah di lingkungan Kementerian Agama Sumut. Yang mengherankannya, pungutan ini jauh lebih besar dari sekolah-sekolah umum.
"Kesannya, mereka 'lebih rakus' dari sekolah-sekolah umum di mana mereka terus melakukan perbaikan-perbaikan dari tahun ke tahun. Ini cacatan penting bagi kita (Ombudsman Sumut)," katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kementerian Agama (Ka Kemenag) Sumut David Purba ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag Sumut khususnya Kepala MAN 1 dan Kepala MAN 2 Model untuk menjelaskan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut apa yang menjadi alasan soal adanya pungutan uang komite tersebut.
"Kemarin sudah saya instruksikan kepala sekolah untuk menjelaskan ke Ombudsman Sumut soal pungutan uang komite," katanya singkat. (imc/bsk)