|

LBH Medan : 'Something Wrong' Kasus Novel Baswedan....


INILAHMEDAN - Medan : Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Bawesdan menuai berbagai kritik di sejumlah kalangan masyarakat, termasuk LBH Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra dalam press rilisnya, dari penuntutan tersebut mengundang tanda tanya.

" Saat penuntutan JPU hanya menuntut para terdakwa 1 tahun penjara, hal ini sangat mengejutkan dan menyakinkan masyarakat luas jika ada 'Something Wrong' terhadap kasus Novel," ujarnya, Minggu (14/06/20).

Artinya, sambung dia, kita turut berduka atas mundurnya penegakan hukum dan keadilan 'Kejaksaan RI' yang saat ini menjadi viral atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Novel Baswedan selaku penyidik senior KPK.

Padahal, menurut dia, untuk ancaman hukuman pidana dalam kasus itu paling lama 12 tahun penjara. Dimana dakwaan JPU dengan pasal 355 Ayat (1) jo 353 ayat (2) jo 351 ayat (2) jo pasal 55 KUHPidana.

LBH Medan menduga JPU yang menuntut para terdakwa dengan 1 tahun penjara melanggar UUD 1945, KUHP, UU 39/1999 tentang HAM dan Surat Edaran Jaksa Agung RI No 001/1995 tentang Pedoman Penuntutan.

" Kita menduga apabila ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka kedepannya tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi baik di pusat maupun di daerah," tegasnya.

Sidang agenda penuntutan di PN Jakut dari JPU pihak Kejaksan Negeri Jakut yang menangani perkara Novel Baswedan selaku penyidik senior KPK yang mengalami luka berat/cacat permanen dibagian mata kirinya yang disiram asam sulfat/air keras oleh dua oknum kepolisian yaitu RB dan RK pada 11 April 2017 lalu.

Tuntutan itu sontak membuat masyarakat Indonesia terkejut dan angkat bicara. " Dengan bertanya ada apa penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," herannya.

Tuntutan hukum yang dinilai sangat rendah tersebut telah mencederai penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya terhadap Novel Baswedan.

Hal ini terlihat jelas dari respon masyarakat yang sedang viral saat ini mulai dari orang biasa, dokter, news anchor, akademisi, aktivis bahkan pelaku stand up comedy bersuara/angkat bicara.

" Itu sama saja dengan memperlihatkan kejanggalan dan ketidakadilan dipertontonkan di muka publik serta diduga membodohi masyarakat," terangnya.

LBH Medan juga menduga penuntutan yang dilakukan JPU tersebut sarat akan kejanggalan dan pesanan serta menutupi aktor intelektual di belakangnya dan diduga meruntuhkan tatanan hukum yang telah dibangun di Indonesia.

Kondisi tersebut terlihat jelas dan nyata pada saat persidangan Novel yang diduga mempertontonkan hukum yang bisa dipermainkan di depan publik.

" Bahkan hukum bukan lagi menjadi panglima di Indonesia melainkan suatu sandiwara belaka bagi kalangan orang tertentu," paparnya.

Kejanggal tersebut secara jelas disampaikan JPU yang menuntut sangat rendah terhadap terdakwa dengan alasan yang tidak masuk akal.

" Alasan tersebut yakni bahwa terdakwa tidak sengaja melakukan penyiraman asam sulfat kepada novel dengan telah meminta maaf dipersidangan terhadap Novel dan Institusi Polri," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini