|

Enam Pelaku Pencurian Ternak Sapi Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Delitua : Petugas Reskrim Polsek Delitua meringkus 6 pelaku pencurian ternak lembu (sapi) dan penadah dibeberapa lokasi berbeda, Sabtu (20/06/20).

" Ke-enam pelaku itu ditangkap setelah adanya informasi yang diterima petugas lewat komunikasi yang dilakukan salah seorang tersangka," kata Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting.

Ia mengatakan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya sebagai penjaga (pekerja) di kandang sapi milik korban Rusmi Silitonga (76), warga Jalan Karya Jaya, Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 

Sedangkan lokasi kandang sapi korban di Jalan Sido Bakti, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua. " Sapi (lembu) yang hilang milik korban itu sebanyak lima ekor," sebutnya.

Aksi pencurian itu berawal dari pelaku yang juga sebagai penjaga di kandang telah lari yang dikabarkan pekerja lain kepada korban dengan membawa seekor sapi.

" Dari situ korban melaporkan kejadian ke Mapolsek pada 06 Juni 20 lalu," jelasnya.

Menurutnya, pelaku yang tertangkap pertama itu bernama Sarmijan alias Mijan (26), warga Jalan Talun Kenas, Desa Sumbul, Kecamatan Talun Kenas.

Tertangkapnya dia, karena sering menjalin komunikasi lewat Hp dengan seseorang bernama Wahyu Admaja Putra untuk mencarikan pekerjaan buatnya.

Dari informasi yang diterima petugas, lalu mendatangi pelaku Mijan di rumahnya dan mengamankannya. 

Sedangkan pelaku lainnya yakni, Safrijal alias Gondrong (42), warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua yang berperan turut menjualkan hasil curian.

Lalu, Fajar Padila (16) juga warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Mawar Desa Kedai Durian, Kecamatan DeliTua yang berperan sama turut menjualkan.

Berikutnya Ahmad Riyadi (31), warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Deli Tua, Dusun IV, Kecamatan Namorambe yang berperan sama ikut menjual.

Sujapri alias Japri (48), warga Jalan Sibiru-biru, Gang Madio, Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Siswanto (48), warga Jalan Marendal, Gang Sumber Rukun, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan  Amplas juga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Dan Al amin (58), warga Jalan Namombelin, Dusun III, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe
turut sebagai penadah hasil kejahatan.

Kini para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Delitua untuk penyidikan lebih lanjut guna mempetanggungjawabkan perbuatannya.
(imc/joy)



Komentar

Berita Terkini