|

4 Tersangka Pengedar Sabu Diciduk Tekab Percut


INILAHMEDAN - Medan : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan menggrebek lokasi peredaran sabu di Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kemarin.

Dalam penggrebekan tersebut petugas meringkus 4 tersangka diduga bandar sabu dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 16 gram, 3 dompet, 4 Hp, 1 jam tangan dan 1 timbangan digital.

Keempat tersangka itu yakni, Sahrudi (38) warga Pasar 5 Helvetia, Sandi (35) warga Jalan Laksana Saentis, Anas Suarno (36) warga Jalan Pancasila Tembung dan Bayu Surya (32) warga Jalan Pancasila, Gang Padang Bolak, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Kompol Aris Wibowo, penggrebekan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Jalan Pancasila. " Info itu kita tindak lanjuti dengan menurunkan petugas ke lokasi,” sebutnya.

Dari sebuah rumah petugas meringkus 3 tersangka dengan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu. Namun pengakuan ketiganya bahwa 3 paket itu milik Bayu Surya Nugraha yang kemudian diringkus dari dalam kamar mandi.

Dalam kasus tersebut keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009.

" Para tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses hukum,” tukasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini