|

Tiga Direksi Koordinasi ke Polisi Sebelum Pulihkan Operasional PD Pasar Medan


INILAHMEDAN - Medan: Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya seharusnya sudah kembali aktif bekerja guna memulihkan operasional BUMD itu.

Sebelum aktif bekerja, ketiganya tetap sabar dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum melaksanakan putusan PTUN Medan yang membatalkan SK Wali Kota Medan Nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian ketiga direksi itu.

Tiga direksi yang diberhentikan itu yakni Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur Pengembangan dan SDM Arifin Rambe.

“Kita masih koordinasi dengan pihak kepolisian dulu sebelum nantinya kita memulihkan operasional PD Pasar Medan ,” kata Rusdi Sinuraya di Medan, Kamis (28/05/2020).

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kata Rusdi, semua pihak, termasuk Pemko Medan harus taat pada hukum dengan mematuhi bersama putusan PTUN Medan.

Rusdi sendiri mengaku masih bersabar sebelum putusan tersebut dilaksanakan. “Koordinasi sudah berlangsung dan kita bersabar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tiga direksi PD Pasar Medan melakukan gugatan atas SK Wali Kota Medan Nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian mereka.

Rusdi Sinuraya menggugat SK tersebut karena menilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan diduga dilatarbelakangi politis karena dia menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020.

Majelis Hakim PTUN Medan menerima gugatannya secara keseluruhan dan menyatakan SK pemecatan tersebut batal serta memerintahkan tergugat dalam hal ini Wali Kota Medan mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiga direksi dengan mengembalikan pada jabatannya semula.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN Medan tersebut, pedagang tradisional yang berdagang di 52 pasar yang dikelola PD Pasar sangat berharap agar Rusdi Sinuraya selaku Dirut beserta dua direksi lainnya bisa kembali aktif agar pasar-pasar tradisional yang dikelola BUMD tersebut dapat terbenahi dengan baik seperti sebelumnya.

Selain itu, para karyawan dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kebersihan PD Pasar Kota Medan juga sangat berharap agar Rusdi Sinuraya kembali aktif mengelola pasar sehingga tunjangan hari raya (THR) tahun ini dapat segera dibayarkan. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini