|

Tersangka Kasus Pembunuhan Yang Lari Dipaparkan


INILAHMEDAN - Medan : Akhirnya pelarian Rizky Wahyudi Sirait (23) tersangka kasus pembunuhan Ramdhani (35) usai melakukan perbuatannya, ditangkap polisi di Batubara dan dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Jumat sore (29/05/20).

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji bersama Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, tersangka warga Jalan Eka Surya, Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor itu masih merupakan keponakan korban (Ramdhani).

" Jadi tak sampai 1x24 jam, tersangka dibekuk di Batubara Jumat dinihari. Sedangkan motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel," terang Wakapolres.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

" Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," sebutnya.

Kronologis kejadian, menurutnya, diawali soal memperbaiki kendaraan becak motor korban. Dimana seiring berjalan waktu hasil perbaikan tersebut masih kurang sempurna. Lalu korban mendatangi dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang becak motornya itu kepada tersangka.

" Korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya yang ternyata membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini pun tak terhindarkan.
 Korban membawa balok dan pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian hingga korban ditusuk sajam," paparnya.

Akibat tusukan tersangka, korban terjatuh. Dan tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit namun nyawa pamannya yang tinggal di Jalan Karya Jaya, Gangg Eka Lembah tersebut tidak dapat tertolong.

" Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istri dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor," pungkasnya. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini