|

PTUN Kabulkan Gugatan 3 Direksi Bukti Pengangkatan Plt Dirut PD Pasar Ilegal


INILAHMEDAN - Medan: Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution diminta segera mengembalikan hak dan kewenangan tiga direksi PD Pasar Medan pasca dikabulkannya gugatan mereka di PTUN Medan.

"Jadi kan jelas. Dengan dikabulkannya gugatan tiga direksi PD Pasar oleh PTUN, dengan sendirinya Plt Dirut PD Pasar yang diangkat Plt Wali Kota Medan batal demi hukum. Bahkan pengangkatannya bisa dikatakan tidak sah atau ilegal," kata kuasa hukum tiga direksi PD Pasar yang diberhentikan, Refman Basri di kantor pengacara H Refman Basri SH dan rekan Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (19/05/2020).

Meski begitu, kata Refman, ketiga direksi yang diberhentikan (Rusdi Sinuraya Direktur Utama, Yhonny Anwar Direktur Operasional dan Arifin Rambe Direktur Pengembangan dan SDM) tidak begitu ngotot untuk menempati posisinya semula.

"Ketiganya hanya ingin membuktikan bahwa dasar dari pemecatan mereka tidak terbukti atau mengada-ada. Ini bukti kalau merek bertiga benar dan bekerja sesuai tupoksinya dalam mengembangkan PD Pasar," katanya.

Sebagaimana diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution tiba-tiba mengeluarkan surat keterangan No 821.2/43.K/2020 tentang pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan. Kemudian ketiga direksi melakukan gugatan ke PTUN Medan. Dan pihak pengadilan mengeluarkan putusan sela menunda pemberhentian ketiga direksi sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya PTUN Medan mengabulkan gugatan ketiga direksi pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede, dan dua hakim anggota yakni Selvie Ruthyarodh dan Effriandy.

Dikabulkannya gugatan tiga direksi itu, kata Refman Basri, menguatkan putusan sebelumnya (putusan sela) penundaan pemberhentian ketiga direksi tersebut.

"Jadi kita minta Plt Wali Kota segera mencabut SK pengangkatan Plt Dirut PD Pasar dan mengembalikan hak dan kewenangan ketiga direksi yang diberhentikannya. Ketiga direksi tidak lagi ngotot dengan jabatannya. Mereka hanya meminta pengakuan dari Plt Wali Kota kalau pemecatan mereka tidak punya dasar," kata Refman didampingi rekannya Arselan Mora.

Menurut Refman, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim, bahwa para penggugat tidak terbukti melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 21 huruf e Perda Kota Medan No 10 Tahun 2014 Tentang Perusahan Daerah Pasar Kota Medan.

Dijelaskan Refman, dengan adanya putusan PTUN ini Plt Dirut Pasar Kota Medan sudah tidak ada wewenangnya dalam hal pengembangan, serta tindakan lainnya menyangkut PD Pasar Kota Medan.

“Dengan keputusan PTUN tersebut, berarti sekarang tidak sah melakukan operasional perusahaan, tidak sah melakukan percobaan kutipan dana lain, tidak sah mengambil uang,” tutur Refman.

Kata dia, berkenaan dengan keluarnya putusan dari PTUN yang mengabulkan semua gugatan, penggugat juga telah memohon perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu.

“Kita berharap Plt Wali Kota taat hukum. Tidak ada salahnya kalau kita mundur selangkah untuk kemajuan PD Pasar, dengan menjalankan keputusan PTUN Medan,” sebut Refman. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini