|

Pemko Medan Tahan 16 KTP Warga Tak Pakai Masker


INILAHMEDAN - Medan: Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memimpin razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (04/05/2020).

Razia dilakukan Akhyar didampingi Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Camat Medan Perjuangan Afrizal, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Kabag Humas Arrahman Pane dan PD Pasar.

Di sana Akhyar mengingatkan seluruh pedagang dan pembeli agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Selanjutnya Akhyar menuju meja petugas Satpol PP dan melihat kartu tanda penduduk (KTP) warga yang ditahan akibat tidak mengenakan masker.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi diberlakukan berisikan kewajiban bagi seluruh warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker. Jika tidak, maka sanksi berupa penyitaan KTP akan dikenakan.

Dari hasil razia yang dilakukan, tercatat ada 16 KTP yang disita. 14 di antaranya milik pembeli/pengunjung pasar dan 2 lagi milik pedagang. Kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker, selain penyitaan KTP juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan.

"Sesuai rencana, hari ini kita mulai lakukan tindakan sanksi administratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sehat maupun yang sakit," kata Akhyar.

Kata Akhyar, penyitaan KTP warga dilakukan selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini akan terus berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Medan.

"Bagi siapapun yang berada di Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus," jelasnya.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku razia akan dilakukan secara rutin. Penyitaan KTP berlangsung selama 3 hari.

"Razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan," tegas Sofyan seraya mengungkapkan KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini