|

Curi HP, Asiang Nginap Di Polsek


INILAHMEDAN - Sergai : Yudi alias Asiang (36), warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi Mapolsek Teluk Mengkudu pada Jumat (08/05/20).

Pasalnya, pria keturunan Tionghoa itu diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) karena mencuri sebuah HP milik Mahani (36), warga Dusun II, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu pada Minggu (19/04/20) lalu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, membenarkan penangkapan tersebut.

" Tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk proses hukumnya. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya, Minggu (10/05/20). 

Secara singkat peristiwa pencurian itu berawal korban didatangi tersangka untuk bermalam di rumahnya. Lantaran dikenal, korban menyetujui keinginan tersangka. " Sebab dia dulunya sering datang ke rumah korban," jelasnya.

Lalu pelaku meminjam Handphone Samsung J2 Prime milik korban. Korban mengindahkannya serta berpesan kepada tersangka bahwa jika telah selesai digunakan agar dikembalikan.

Namun, saat korban pulang ke rumah usai dari warung berbelanja, Asiang sudah tidak ada lagi di rumahnya. Dan menurut tetangganya, Eno Wardana (17), kepergian tersangka beralasan mau mengambil uang.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Teluk Mengkudu. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini