|

Polrestabes Medan Amankan 57 Orang dan 30 Sepeda Motor


INILAHMEDAN - Medan: Gelar razia dalam masa tanggap covid-19, Polrestabes Medan dan jajaran mengamankan 57 orang dan 30 unit sepeda motor.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Mapolrestabes, Rabu (15/04/20).

"Polrestabes Medan dalam hal ini tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, yaitu tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (C3) termasuk aktivitas geng motor terutama dalam masa tanggap covid-19," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk tetap berada dirumah, di-imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang tidak penting di luar rumah.

Gelar razia yang dilaksanakan jajaran Polrestabes itu diantaranya, Polsek Medan Helvetia mengamankan 16 orang dengan 6 unit sepeda motor, Polsek Medan Area 10 orang, 4 unit sepeda motor.

Polsek Medan Timur 22 orang, 10 unit sepeda motor. Polsek Delitua 4 orang, 2 unit sepeda motor, Polsek Medan Baru 5 orang, 5 sepeda motor dan Polsek Pancur Batu mengamankan 3 sepeda motor.

Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, bagi mereka yang diamankan, apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sementara, pemilik roda empat (R4) dan roda dua (R2) yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu. Selanjutnya selama masa tanggap covid-19 dititipkan di Polsek setempat lalu akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir.

" Kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas yang tidak penting di luar rumah," tukasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini