|

Sat Sabhara GKN, 8 Tersangka Terciduk


INILAHMEDAN - Medan : Satuan Sabhara Polrestabes Medan mengamankan 8 tersangka dalam kegiatan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi berbeda, Kamis (09/04/20).

Operasi itu dilaksanakan di Jalan Mangkubumi dan Jalan Permai Indah lokasi tanah garapan Selambo.

Mereka antara lain, Partomuan Sihombing (36), warga Jalan Teratai, Martambah Sinambela (27), warga Jalan Biola, Samuel Siahaan (19) dan Roby (22), keduanya warga Jalan Bajak.

Lalu, Edward Manurung (32), warga Jalan Keramat Kuda, Ahmad Edison Hutagalung (36) tinggal di Desa Marindal II, James Gultom (36) alamat Jalan Permai Indah dan Roy Martin Saragih (19).

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa, dua sepeda motor, 9 mesin jekpot, 8 mancis, plastik kecil shabu dan kaca pirek.

Kedelapan tersangka itu kemudian diboyong ke Mako Polrestabes untuk diserahkan kepada Satreskrim narkoba.

Usai penggrebekan, kegiatan dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di lokasi GKN dan sekitar terminal amplas serta Jalan SM Raja. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini