|

Persyaratan Rumit dan Lama, Ratusan Nelayan Enggan Urus Izin Kapal Penangkap Ikan

Ketua DPC HNSI Batubara Budi Yanto

INILAHMEDAN - Batubara: Ratusan nelayan di Kabupaten Batubara enggan mengurus ijin kapal penangkap ikan karena persyaratan yang terlalu rumit dan memakan waktu lama.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batubara, Budi Yanto di Kuala Tanjung, Batubara, Selasa (07/04/2020).

Sejak perizinan usaha perikanan (SIUP, SIPI dan SIKPI) diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara, kata Budi Yanto, waktu pengurusan perizinan menjadi lama dan bisa mencapai 6 bulan sedangkan masa berlaku izin hanya 1 tahun.

"Ini keluhan para nelayan yang disampaikan kepada kita," kata Budi Yanto.

Apalagi, kata dia, Dinas PMPPTSP memberlakukan persyaratan yang berlebihan sehingga para nelayan menjadi kesulitan memenuhi persyaratan.

"Jika hal ini masih terus dibiarkan, kami akan laporkan masalah ini ke Gubernur Sumatera Utara. Bahkan kami akan melakukan aksi turun ke kantor Gubernur," katanya.

Kata Budi Yanto, persyaratan Buku Kapal yang saat ini menjadi alasan dinas tidak menerbitkan izin perikanan adalah alasan yang berlebihan.

"Kenapa usaha perikanan ini selalu dipersulit. Kalau Buku Kapal yg dipersyaratkan, kapal ikan sudah memilik gross akta yang fungsinya sama sebagai kepemilikan. Situasi ini tentu merugikan banyak pihak. Padahal nelayan harus ke laut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika izin tidak diterbitkan tentu akan terjadi dampak lainnya," katanya.

Menurut Budi Yanto, saat ini banyak nelayan yang mrminta kepada pemilik kapal agar tetap melaut walaupun izin belum siap.

"Tentu saja anggota kami akan mendapat kesulitan di laut jika bertemu dengan penegak hukum. Dan dampaknya PAD Sumut dari perikanan tidak akan tercapai," katanya.

DPC HNSI Batubara mengusulkan agar penerbitan SIUP, SIPI dan SIKPI kapal perikanan dikembalikan kepada instansi teknis yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini