|

Pemko Medan Berlakukan Perwal Karantina Kesehatan


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan.

“Besok Perwal Kesehatan diberlakukan. Tidak ada lagi waktu berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan di gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan, Kamis (30/04/2020).

Perwal Kesehatan terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal. Termasuk juga pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta  wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kata Akhyar, penerbitan perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk disempurnakan. 

Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang aka pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker.

“Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini