|

Jaringan Narkoba Aceh - Palembang Dipaparkan


INILAHMEDAN - Medan : Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Dir narkoba dan Kabid Propam beserta pejabat lainnya menggelar konferensi pers di halaman RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04/20).

Dalam paparan tersebut, Kapolda menyebut para pelaku merupakan orang Lampung yang menjadi jaringan Aceh - Palembang dengan barang asal Malaysia.

" Kali ini modus para jaringan kurir narkoba coba mengelabui petugas dengan bungkusan kopi gayo Aceh. Karena selama ini paket shabu itu dibungkus dengan teh hijau China," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kasus itu petugas menangkap 4 tersangka dengan barang bukti 4 Kg shabu.
" Satu tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas, keras, terukur dan terarah karena mencoba melawan petugas. Sedangkan tiga lainnya dapat diamankan," jelasnya sembari menambahkan bahwa tersangka tewas itu kemungkinan sebagai bos dari tiga tersangka yang diamankan.

Menurut orang nomor satu dijajaran Polda Sumut tersebut, tindakan tegas dan terarah serta terukur yang dilakukan terhadap tersangka narkoba menunjukkan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak secara tegas siapa pun yang coba bermain dengan barang haram (shabu).

Dibagian lain, dalam kesempatan itu, Irjen Martuani berkenan menanyakan kepada tiga tersangka yang turut dihadirkan.

" Jadi mereka bertiga merupakan anggota jaringan yakni sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar Rp 25 juta/orang dari bosnya, tapi selaku bosnya sudah tewas pada saat penangkapan tersebut," terangnya.

Sedangkan pasal yang dituduhkan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini