|

GKN Jaring 15 Tersangka, 2 Diantaranya Oknum Polri


INILAHMEDAN - Grebek Kampung Narkoba (GKN) petugas kepolisian kembali menjaring 15 tersangka narkoba dan pemain judi jekpot, Rabu sore (01/04/20).

Satuan Sabhara Polrestabes Medan bersama Satres Narkoba melakukan pengrebekan terhadap salah satu rumah warga di kawasan Selambo Ujung.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar mengatakan ke 15 pelaku diamankan dari salah satu rumah penduduk kawasan Jalan Selambo Ujung Gang Permai, Kecamatan Medan Amplas.

" Ke 15 pelaku kita amankan saat bermain judi dan memakai narkoba di lokasi. Dua diantaranya merupakan oknum Polri berinisial DM berpangkat Aiptu dan D berpangkat Brigadir. Mereka bertugas di Yanma Polda Sumut, serta seorang wanita yang masih belia," ujarnya.

Para tersangka itu  dibariskan sambil dilakukan pendataan oleh Sat Sabhara dan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot, 2 sajam, 3 bong, coin jackpot, 3 timbangan elektrik, plastik transparan, 3 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Oknum Polri Aiptu DM mengatakan bahwa waktu tertangkap ia sedang menjemput pacarnya berinisial M br Purba.

" Saya baru saja menjemput pacar saya berinisial M br Purba," kata mantan oknum anggota Densus 88 tersebut.

Sementara M Br Purba (20) warga Prumnas B, Simalingkar mengaku dirinya sedang membantu ibunya yang berjualan lontong di lokasi kejadian.

 " Saya baru dari tempat saudara tiba-tiba ada pengrebekan trus saya ditarik oknum DM sambil mengatakan mamak mu nelpon saya disuruh menjemput. Tiba-tiba saya ikut dibawa naik ke dalam mobil polisi dan dibawa ke Polrestabes Medan ini," jelasnya.

AKBP Sony mengatakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut ke 15 orang itu diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi mengatakan kedua oknum anggota Polri masih dilakukan pemeriksaan.

" Jika terbukti positif narkoba maka keduanya akan diserahkan ke Propam Polrestabes Medan untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini