|

Tiga Komplotan Pencurian Ternak Sapi Diringkus


INILAHMEDAN - Sergai : Sedikitnya tiga dari lima komplotan pencurian ternak sapi diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Ketiga tersangka itu yakni, Suprianto alias Anto Banjar (37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah,

Abdul Rahim alias Rahim (38), warga Dusun IX Rambung Merah, Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah dan Amir Husin alias Amir (46), warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah.

Dua komplotan lainnya ditetapkan sebagai buronan/Daftar Pencarian Orang (DPO), Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9, Desa Silau Rakyat dan Bembeng (42) agen lembu warga Paya Lombang.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Reskrim Pandu Winata, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda Strk.

Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, terungkapnya kasus pencurian hewan ternak sapi tersebut adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah.

" Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu. Saat dilihat 3 ekor dalam keadaan terikat lehernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek dan ternayata satu ekor tidak berada di dalam," ujar Kapolres, Jumat (27/03/20).

Korban bersama masyarakat melakukan penyisiran ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang, handphone Samsung, jaket warna biru dan sepasang sandal, tang jepit dan sarung pisau.

Dari hasil penyelidikan tersangka berhasil ditangkap yakni Suprianto alias Anto Banjar(37) bersama Amir Husin alias Amir(46), keduanya tertangkap pada Selasa (24/03/20).

Dalam aksinya mereka empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9, Desa Silau Rakyat dan Bembeng (42) agen lembu warga Paya Lombang berhasil lolos. " Tapi keduanya itu sudah dijadikan berstatus sebagai DPO)," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, kini ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan ditahan.  (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini