|

Tekan Tingkat Kejahatan, Kapolres 'Turun Gunung' Grebek Lokasi


INILAHMEDAN - Sergai : Menekan tingkat kejahatan diwilayahnya selain merespon keluhan masyarakat dan melaksanakan kegiatan operasi razia, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda yakni Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (18/02/20).

Turut hadir mendampingi Camat Tanjung beringin Safruddin, Danramil Tanjung Beringin Mayor Muchsin, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Khairul, Ps Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH serta Kepala Desa Nagur dan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin.

AKBP Robin Simatupang mengatakan dari hasil penggerebekan pihaknya menemukan barang bukti 4 mesih Judi Jackpot, dua di rumah Mulia (48) di Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai.

Dan 2 lainnya ditemukan di rumah Dina (53) warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

" Kita tanggapi keluhan masyarakat terkait aktifitas Judi Jackpot, kita lakukan penggerebekan bersama camat, Danramil, kepala desa dan tokoh masyarakat,” sebutnya.

Ditembak

Dibagian lain, pihaknya meringkus 4 tersangka jaringan narkoba dalam satu malam. Salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terarah dan terukur karena mencoba merebut senjata.

" Tersangka bernama Sarjun (40), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. kita tembak karena melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata dari petugas," jelasnya.

Dari tersangka itu petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sedang sabu 11,30 gram, 1 HP Nokia hitam dan uang Rp.50 ribu.

Sindikat narkotika tersebut merupakan jaringan Perbaungan-Percut Sei Tuan. Dari tangan jaringan ini, polisi  menyita narkoba jenis sabu seberat 15,60 Gram.

Tiga tersangka lainnya, Deni Egi Trisnadi alias Egi (29) warga Emplasmen Kebun Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang bukti antara lain, 1 dompet hitam berisi 1 plastik klip transparan sedang dan 1 plastik klip transparan kecil sabu dengan berat brutto 0,80 gram. 1 pipet sekop plastic, 20 (Dua puluh) helai plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai Rp24 ribu.

" Tersangka ditangkap di Lingkungan III, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan tepatnya di depan SMAN 1 Perbaungan," ucapnya.

Sukarman alias Pak Karman (53) warga Lingkungan III, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Barang bukti 1(satu) plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil sabu dengan berat 1,50 gram. 1 HP Nokia biru, 1 pipet sekop plastic, uang Rp15 ribu.

" Petugas menangkapnya di rumah kost Angga Water III, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai," tuturnya.

Lalu tersangka June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Darinya disita barang bukti, 1 dompet berisi 1 plastik klip sedang, 2 plastik klip kecil  sabu berat brutto 2,00 gram dan 15  plastik klip kecil kosong dan uang tunai Rp104 ribu.

" Juned ditangkap dilingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan," katanya.

AKBP Robin Simatupang juga mengatakan pengungkapan jaringan narkoba Perbaungan- Percut Seituan adanya laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Egi dengan barang bukti 0,80 Gram sabu.

" Para pelaku kita kenakan pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," (joy)
Komentar

Berita Terkini