|

Sidang Gugatan 3 Direksi PD Pasar, Majelis Hakim: Bukan Saatnya Tunjukkan Arogansi


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Jimmy Claus Pardede mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum atas penetapan putusan sela PTUN Medan menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan.

"Bukan saatnya lagi (menunjukkan) sikap arogansi. Jangan lagi melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum (atas putusan sela PTUN Medan)," kata Jimmy Claus Pardede saat memimpin sidang lanjutan gugatan tiga direksi PD Pasar Medan atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Selasa (11/02/2020).

Jimmy mengemukakan hal itu saat memberikan kesempatan kepada Julkhairi selaku kuasa hukum tiga Direksi PD Pasar terkait materi gugatannya. Termasuk juga membeberkan persoalan-persoalan kinerja yang terjadi di lingkungan perusahaan daerah itu pasca keluarnya putusan sela PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan. Sebagaimana diketahui, Pemko Medan tetap pada sikapnya dengan menunjuk Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan dan tidak mentaati putusan sela PTUN Medan.

Hanya saja majelis hakim akhirnya menunda sidang sampai minggu depan lantaran Daldiri, kuasa hukum tergugat (Plt Wali Kota Medan) tidak memberikan jawaban tertulis atas gugatan tiga direksi PD Pasar. Kuasa hukum tergugat meminta waktu seminggu untuk melengkapi berkas jawaban.

Sebelum menutup sidang, Jimmy mengimbau kepada kuasa hukum tergugat maupun penggugat harus memberikan penjelasan mengenai pengetahuan hukum tentang putusan sela PTUN Medan kepada masing-masing pemberi kuasa.

"Saya pikir kedua kuasa hukum tidak lagi perlu dijelaskan. Masing-masing kan
pengacara senior dan sudah memahami hukum," katanya.

"Jika pihak tergugat merasa keberatan terhadap putusan sela PTUN Medan, pihak tergugat dapat menggunakan hak jawab. Karena majelis hakim mempunyai kewenangan dan pertimbangan untuk mengeluarkan penetapan penundaan pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan yang dikeluarkan Plt Wali Kota melalui SK," sambungnya.

Dalam kasus ini jelasnya, PTUN Medan menjalankan peraturan perundangan di Indonesia dan penetapan penundaan pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan sesuai hukum.

Sementara kuasa hukum penggugat Zulkhairi mengatakan pihak tergugat sudah diberikan kesempatan yang ke 2 atas jawaban terhadap gugatan yang dilakukan penggugat.

"Tadi juga sama-sama kita dengar  dari ketua majelis hakim agar semua pihak taat kepada putusan sela PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi. Dan dengan tegas beliau (ketua majelis hakim-red) mengatakan bukan saatnya lagi mempertontonkan arogansi," katanya.

Pantauan wartawan, sidang hari itu dihadiri tiga direksi PD Pasar Medan selaku pihak penggugat yakni Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur Pengembangan dan SDM Arifin Rambe.

"Kami menghadiri sidang untuk melihat uji materi atas gugatan kami soal SK pemberhentian. Prinsipnya kami ingin mencari keadilan hukum," kata Rusdi Sinuraya. (mc/bsk)





Komentar

Berita Terkini