|

'Kisruh' di Komisi II, Rajuddin: Bukan Renggang, Tapi Ilegal

Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala

INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala membantah terjadinya kerenggangan sesama anggota Komisi II DPRD Medan pasca kunjungan kerja komisi itu.

"Bukan renggang seperti yang diberitakan. Tapi kunjungan kerja itu ilegal karena tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pimpinan dewan," kata Rajuddin di Medan, Senin (17/02/2020).

Menurut Rajuddin, kunjungan kerja atau sidak yang dilakukan Komisi 2 memang ada kesalahan karena tanpa pemberitahuan pimpinan dewan.

"Apalagi tidak membawa surat tugas resmi. Dan ini menurut saya ilegal. Namun ini akan menjadi masukan bagi kami (pimpinan DPRD-red) agar ke depannya tidak terulang lagi,” katanya.

Rajuddin mengatakan prosedur sidak (inspeki mendadak) dapat dilakukan komisi jika diketahui ada masalah yang sangat penting di objek yang akan ditinjau.

"Ini hanya cukup dengan adanya informasi pengaduan dan kebijakan dari ketua komisi dan pimpinan. Kalau kunjungan kerja dapat dilakukan jika ada persetujuan atau diketahui oleh pimpinan dewan," katanya.

Kata Rajuddin, sidak dan kunker juga harus mengikut sertakan pimpinan dewan, atau ketua komisi dan seluruh anggota komisi yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, "kekisruhan" di Komisi 2 lantaran pada kunker beberapa waktu lalu tidak melibatkan sebagian wakil rakyat yang duduk di komisi itu. Isu ketidakharmonisan pun mencuat karena antar sesama anggota komisi berjalan sendiri-sendiri. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini