|

Kapolda Dan Waka Polda Paparkan Kasus Di Mapolres Belawan


INILAHMEDAN - Belawan : Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin bersama Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto selain melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pelabuhan Belawan sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Pemalsuan STNK, pencurian dan pengedaran narkotika di Halaman Mapolres pada Jumat (21/02/20).

Disebutkan, Polres Belawan meringkus pelaku STNK Palsu yang dijerat melanggar pasal 263 KUHP dengan tersangka berinisial DL. Sementar barang bukti yang diamankan yakni laptop, printer, 50 kertas kosong dan 5 STNK Palsu.

Selain itu, dua kasus pencurian lainnya juga dipaparkan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4E JO 56 KUHP.  Sedangkan tersangka berinisial BA dengan barang bukti 2 sepeda motor dan tindak pidana pencurian dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3E jo 55 ayat 1 ke 1E dari KUHPidana dimana tersangkanya yaitu DSH dan I Lubis dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.

Polres Belawan juga mengungkap kasus narkotika yang meringkus seorang tersangka berinisial H serta mengamankan barang bukti 1,6 kg sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 131 ayat 1.

Kapolda mengatakan dalam pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor agar pembeli berhati hati dan melakukan pengecekan terhadap dokumen di Samsat Ditlantas Polda Sumut sehingga terhindar dari pemalsuan.

" Akibat yang ditimbulkan dari narkotika ini sangatlah besar, dimana para pelaku menghalalkan segara cara untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba,” tegasnya.

Dihimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang mencurigakan diwilayah atau lingkungan rumah tentang narkotika, agar segera dapat langsung melaporkannya di kantor Polisi terdekat atau langsung ke Polda Sumut.

Turut hadir Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Admaja, PJU Polda, Kapolres Pelabuhan Belawan dan pers. (joy)
Komentar

Berita Terkini