|

Dua Tersangka Narkoba Diciduk Polisi



INILAHMEDAN - Delitua : Dua tersangka shabu-shabu diringkus petugas Polsek Delitua di Pondok Grompol, Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekal, Kecamatan Medan Johor, kemarin.

Keduanya yakni Remanto Tobing (40), warga Jalan AH Nasution, Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Suheri alias Mamo (36), warga Jalan Luku V, Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Sementara barang bukti yang disita petugas berupa 1(Satu) Plastik Klip Kecil berisi Sabu-sabu dan uang Rp 120.000.


Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Idhem Sitepu mengatakan penangkapan kedua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat. Dimana lokasi tersebut selalu dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba.

" Pada awalnya kita menangkap seorang pelaku di lokasi tersebut. Namun setelah diinterogasi, lalu mengaku memperoleh barang haram dari seseorang," ujarnya. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek untuk diprose lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku. (joy)


Komentar

Berita Terkini