|

Diperankan 4 Tersangka, Polres Reka Ulang Kasus Pembunuhan


INILAHMEDAN - Batubara : Kasus pembunuhan sadis atas tersangka Markus Situmorang terhadap Darwin Sitorus direka ulang (rekonstruksi) oleh Polres Batubara dihalaman Mapolres, Senin (10/02/20).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata serta para Kanit menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Darwin Sitorus terjadi pada Senin (03/02/20) pukul 00.30 Wib yang dilakukan 4 orang.

Tersangka utama Markus Situmorang (31) warga Dusun V, Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara. Ia yang berperan menghabisi korban yang diancam pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka berikut adalah Guston Gultom, warga Dusun VII, Desa Pematang Panjang, Air Putih, yang menghasut tersangka utama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya Japittar Gultom (22), warga Dusun V, Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dan Pulo Pranata Sihombing alias Pulo, warga Dusun II, Desa Pematang Panjang Air Putih. Tersangka ini juga diancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam peragaan reka ulang diketahui, kejadian dari minum tuak di Dusun Klembis Suka Raja Air Putih. Wajah Markus Situmorang disiram tuak oleh korban. Bahkan korban mengeluarkan obeng dari kantongnya dan mengancam ke wajah tersangka, Markus

Kiranya mendapat perlakukan demikian, menimbulkan niat tersangka untuk menghabisi korban. Kemudian bergegas balik ke rumah untuk mengambil sebilah pisau deres nira lalu menghubungi rekan-rekannya.

Meski rekan-rekannya berupaya menghalangi niat pelaku, namun tak bisa membendung niat Markus untuk kembali menemui korban. Setelah bertemu terjadi perkelahian.

Saat Darwin jatuh telungkup, disitulah tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau. Usai menghabisi korban, tersangka membuang pisau ke sungai lalu menyerahkan diri ke Polsek Indrapura. (joy)

Komentar

Berita Terkini