|

Bahrumsyah Desak BPPRD Tagih Tunggakan Pajak Center Point

Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah

INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah mendesak Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menagih tunggakan pajak Plaza Centre Point sebesar Rp58,2 miliar.

Pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park berlokasi terhitung 2010 hingga 2019 menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan usaha Pajak Parkir dengan jumlah keseluruhannya Rp58,2 miliar. Jumlah tersebut terungkap ketika Kasubdit PBB dan BPHTB BPPRD Medan Ahmad Untung Lubis mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan beberapa waktu lalu.

Dalam RDP itu juga, Ahmad Untung Lubis mengatakan, pihaknya telah menyurati PT Arga Citra Lestari Kharisma dengan bangunan plaza yang berada di Jalan Jawa No 8 Kel Gang Buntu Kec Medan Timur untuk panggilan pembayaran PBB sebanyak dua kali. Sesuai UU No 28/2009 tentang PBB sebagai salah satu pajak daerah dan berdasarkan data pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Medan Plaza Centre Point punya tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp41,8 miliar berikut denda Rp16,3 miliar sehingga totalnya Rp58,2 miliar.

“Kita tidak mau masalah ini berlarut-larut. Kami mendesak Pemko Medan melalui BPPRD menagih pajak yang tertunggak itu,” kata Bahrumsyah, Senin (17/02/2020).

Dia juga memintah pihak pengusaha untuk segera melunasinya atau mencicil tunggakan pajak itu supaya tidak terlalu membengkak. “Warga Kota Medan yang baik harus taat membayar pajak. Soalnya, pajak yang diberikan tersebut akan dipergunakan untuk menyukseskan program-program pemerintah dalam pembangunan insfratruktur dan lainnya,” sebut Ketua PAN Kota Medan ini.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini