|

Akhyar Instruksikan Pejabat Segera Isi LHKPN Tahun 2020


INILAHMEDAN - Medan: Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menginstruksikan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah tersedia.

Instruksi tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/02/2020).

BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100%.

Menurut Akhyar, hal ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya," kata Akhyar.

Sebelumnya Kepala BKD &PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam laporannya menjelaskan, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya. Maka dari itu, Muslim berharap sebelum tanggal 31 Maret mendatang target dapat tercapai.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini