|

Tersangka Curat 'Didor' Polisi


INILAHMEDAN - Patumbak : Seorang tersangka pencurian dan pemberatan, Roy Manalu (31) warga Jalan Dame, Gang Bersama, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak  terpaksa ditembak petugas setelah diberi peringatan karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap, Senin (06/01/20).

" Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tiba-tiba pelaku melarikan diri. Lalu dikejar diperintahkan agar berhenti namun tidak diindahkan dan melakukan perlawanan. Setelah diberi tembakan peringatan ke udara sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah ke betis  kanan," ujar Kapolsek Kompol Arpin Fachreza bersama Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, kemarin.

Selanjutnya, pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat pengobatan. " Kita menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana," sebutnya. 

Sementara barang bukti atas kejahatan antara lain, satu tas sandang, 1 jam tangan Alexander Cristy, buku tabungan BRI, BNI, BCA, 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, 3 ATM BNI, 1 KTP, 1 Askes, 1 sandal Carvil dan 1 tanggok bambu.

Sedangkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya saat korban tertidur terdengar suara gesekan besi tas ke terali besi jendela. Sehingga korban terbangun dan langsung mengejar pelaku yang sudah mengambil tas milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000. (joy)
Komentar

Berita Terkini