|

Kantor Imigrasi Polonia Segera Launching Penerbitan e-Paspor, Ini Keuntungannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan Sabarita Ginting

INILAHMEDAN - Medan: Kantor Imigrasi (kanim) Kelas I TPI Polonia Jalan Mangkubumi, Medan, Sumatera Utara, segera melaunching kepengurusan paspor secara elektronik (e-Paspor). Launching dijadwalkan pada Minggu, 26 Januari 2020. 

"e-Paspor ini bagian dari sistem pelayanan kita kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor secara mandiri. Kita jadwalkan dilanching Minggu. Kita juga akan mengundang muspida Kota Medan. Seperti pejabat Pemko dan DPRD," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia, Sabarita Ginting, di sela kunjungan kerja rombongan Komisi I DPRD Medan di kantornya, Selasa (14/01/2020).
Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Syafriadi Lubis 

Sebelumnya, sistem e-Paspor terlebih dahulu dilaunching di Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan Jalan Gatot Subroto Km 6,2 Sei Sikambing, pada Rabu, 30 Oktober 2019 lalu.

"Jadi di Sumatera Utata akan ada 2 kantor imigrasi yang melayani penerbitan paspor secara elektronik," katanya.

Menurut Sabarita Ginting, keuntungan masyarakat yang membuat paspor secara elektronik adalah mendapat kemudahan untuk tinggal dua minggu di negara tujuan tanpa visa. Di antara saat kunjungan ke negara Jepang. Tapi tetap melapor ke MBC-nya ke perwakilan Jepang.

"Untuk mengurus e-Paspor tak jauh beda dengan pengurusan sistem manual. Hanya saja mengurus e-Paspor dilakukan lewat sistem aplikasi di android," katanya.

Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Syafriadi Lubis menambahkan penerbitan paspor secara elektronik mengikuti pola kerja negara-negara maju.

"e-Paspor ini kan mengikuti negara maju. Karena yang kita tahu e-Paspor ini produk internasional bukan nasional. Jadi di beberapa negara, saat ini yang lagi booming itu Jepang mereka itu menerapkan menggunakan paspor bebas visa," kata Syafriadi.

Keuntungan menggunakan e-Paspor, sambung Syafriadi, penumpang yang akan melewati autogate sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap Warga Negara Indonesia akan lebih mudah tanpa registrasi.

"Mungkin dengan e-Paspor di beberapa bandara ada autogatenya. Jadi cukup melewati autogate itu kita bisa langsung lewat," katanya saat ditemui di kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Selasa (14/01/2020).

Terkait biaya administrasi pembuatan e-Paspor, kata Syafriadi, memang lebih tinggi dari mengurus secara manual. Bahkan waktu pembuatannya lebih cepat dari mengurus manual.

"Biaya pembuatan e-Paspor Rp650 ribu. Kalau biaya pembuatan secara manual Rp350 ribu. Siapnya empat sampai tujuh hari. Saat ini sistem pembayarannya melalui bank sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Biaya pembuatan paspor dan e-Paspor, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (NBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini