|

Juru Tulis Togel Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Sergai : Jainal Sipayung (47), warga Dusun I, Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diringkus Polsek Dolok Masihul karena kasus judi togel (303) pada Kamis (30/01/20).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain uang sebanyak Rp.82.000, 1 (satu) Nokia Warna Hitam, 1 (satu) buku tulis digunakan sebagai catatan angka-angka tebakan dari para pemasang,

" Tersangka ditangkap saat menunggu pemasang di rumahnya dengan cara memesan kupon jenis togel melalui SMS  HP dan juga langsung datang menemuinya," ujarnya,

Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat, yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di TKP.

" Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi togelnya," sebutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawbkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu melanggar pasal 303 KUHPidana. (joy)

Komentar

Berita Terkini