|

Jaksa Agung Gelar Vidcom Pada Jaksa Seluruh Indonesia


INILAHMEDAN - Jakarta : Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar Video Converence (Vidcom) kepada jajaran kejaksaan seluruh Indonesia di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI bersama Pusat Data Kriminal dan Teknolgi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung RI, Kamis (30/01/20).

Hadir pada kesempatan itu antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang juga Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Toni Spontana, Sekretaris JAM Intelijen, Sekretaris JAM Pengawasan, Sekretaris JAM Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dan Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Kejagung RI. Selain itu diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung menyampaikan antara lain, 1. Vicon dalam rangka mendengar dan merangkum segala permasalahan di seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia serta sebagai bahan follow up dan evaluasi. 2. Maksimalisasi pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-069/ A/JA/07 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

3. Kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2020 dan 4. Program-program perubahan di setiap bidang Kejaksaan RI. mulai Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun dan Pengawasan.

Bidang Pembinaan, ditekankan agar penerimaan hibah dari pemerintah daerah jangan sampai mempengaruhi independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan keweangan yang dimiliki.

Di Bidang Intelijen, aparat intelijen agar senantiasa menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi.

" Dan yang kedua agar peran yang sebelumnya dilaksanakan oleh TP4, tetap dilaksanakan oleh Asisten Intelijen dalam hal ini Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis," katanya.

Untuk Pidum, agar setiap jaksa mempalajari dan memahami UU Pemilu (khususnya Pilkada) dan peraturan lain yang terkait. Dan dalam menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat seyogyanya betul-betul memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Bidang Pidsus, optimalkan produk penyidikan perkara TP Korupsi tetapi jangan sampai asal banyak penyidikan apalagi sampai melakukan kriminalisasi kebijakan atau sekedar mencari-cari kesalahan pembuat kebijakan.

Untuk Datun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai primadona Kejaksaan, hendaknya dalam membuat produk seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Assitent (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional. Dengan mendasarkan pada kontruksi yuridis formil serta dengan tetap menjaga integritas sebagai JPN.

Di Bidang Pengawasan, agar aparat kejaksaan (Jaksa maupun Tata Usaha) tidak melakukan perbuatan tercela dan berikan kontribusi positif.

" Konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," sebutnya. (*/joy)
Komentar

Berita Terkini