|

F-PDIP Usulkan Denda Rp1 Juta Bagi Pejabat Perlambat Dokumen Kependudukan


INILAHMEDAN - Medan: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan mengusulkan agar pejabat Pemko Medan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan diberi sanksi denda Rp1 juta.

Juru bicara Fraksi PDIP Margareth menyebutkan, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.

Sementara sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.

“Fraksi kami meminta supaya denda administrasi dinaikkan menjadi Rp1 juta agar menimbulkan efek jera kepada ejabat yang melakukan pelanggaran,” sebut Margareth saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/01/2020).

Margareth lebih lanjut menuturkan, sebelumnya Wali Kota Medan telah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diajukannya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, masih sering terjadi pelayanan administrasi yang tidak profesional dan cenderung diskriminatif di bidang kependudukan mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Medan, khususnya terhadap etnis Tionghoa.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini