|

Duh, Upah Pekerja Medis di RS Ini di Bawah UMK


INILAHMEDAN - Medan: Komisi II DPRD Medan menemukan fakta yang memprihatinkan. Pada kunjungan kerja ke RS Mitra Medika di Jalan KL Yos Sudarso Medan, mereka prihatin setelah mengetahui upah pekerja medis di rumah sakit itu di bawah standarisasi UMK.

"Ini memprihatinkan. Padahal pekerja bekerja untuk melayani kesehatan masyarakat," kata Ketua Komisi II Aulia Rachman di sela kunjungan itu, Senin (27/01/2020).

Bahkan Komisi II juga mendapati buruknya sistem Intalasi Pengolahan Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut.

 Dalam kunjungan kerja itu Aulia Rachman didampingi jajaran Komisi II lainnya antara lain Modesta Marpaung, Sudari, Janses Simbolon, Dodi R Simangunsong dan Afif Abdillah. Komisi itu juga menyertakan pihak BPJS Kesehatan Medan diwakili Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan Faisal Bukit, Kabid Perselisihan Syarat Kerja Pengupahan (PSP) Harun Ismail Sitompul, Kasi PSP Maimunah Sitanggang, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Sementara Sudari mengatakan berdasarkan pengamatannya, pasien yang datang berobat ke RS Mitra Medika cukuo ramai. Dengan begitu tidak alasan bagi manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis sesuai UMK.

"Rumah sakit ini kan ramai. Sampai-sampai banyak pasien yang tidak mendapat kamar saat berobat ke mari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja," ucap Wakil Ketua Komisi II ini.

Sementara itu Afif Abdillah mempertanyakan kinerja direktur dalam menjalankan operasional rumah sakit, khususnya di bidang pengupahan pekerja medis agar sesuai dengan UMK.

Direktur RS Mitra Medika Khairul Saputra menerima langsung kedatangan rombongan Komisi II DPRD Medan di ruang kerjanya.

Setelah mendapat banyak pertanyaan memgenai rumah sakit dari para anggota Komisi II, Khairul menyadari kalau pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK.

"Begitu pun kami terus berupaya ubtuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja," katanya.

Khairul mengatakab upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan sangat tinggi. Sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan.

"Sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya," kilahnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini