|

Dua Tersangka Korupsi Mesin Pengolah Sampah Diringkus




INILAHMEDAN - Tanjung Balai : Dua tersangka korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik Dinas Kebersihan Dan Pasar Kota Tanjung Balai TA 2015 diringkus. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Ipda TB Ahmad Dahlan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI tertanggal 8 Mei 2018.

Kedua tersangka masing masing HA (61), Pensiunan PNS mantan Plt Kadis Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai,  warga Jalan Sei Raja, Kota Tanjung Balai dan AB (54) alamat Jalan Meranti, Kabupaten Asahan.

Modus para tersangka dalam menjalankan aksi korupsi itu dengan melakukan 'mark up' dari nilai pekerjaan untuk mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain. Diperkirakan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.514.993.578.

" Kemungkinan bertambahnya untuk jumlah tersangka masih ada dari proses hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan," ujarnya.

Tersangka H A berperan sebagai PA / PPK pada kegiatan pekerjaan proyek sedangkan AB sebagai Wakil Direktur II CV Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut.

Sementara mesin pengolahan sampah tidak dijadikan barang bukti karena merupakan barang inventaris milik negara c/q Pemko Tanjung Balai. (joy)
Komentar

Berita Terkini