|

Demo Damai di Balai Kota, Massa PMS Ultimatum Akhyar Beri Penjelasan Pemecatan Rusdi Sinuraya


INILAHMEDAN - Medan: Ratusan kader Pemuda Merga Silima (PMS) Kota Medan mengultimatum Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk memberikan penjelasan alasannya memecat Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.

"Kami meminta dalam seminggu ini sudah ada jawaban apa alasan beliau (Akhyar-red) tiba-tiba memecat Rusdi Sinuraya," kata Ketua Satgas PMS Kota Medan Martin Bangun pada unjuk rasa damai di Balai Kota Medan, Kamis (22/01/2020).

Di sela-sela unjuk rasa yang berlangsung tertib itu, lima perwakilan PMS diperkenankan masuk ke Balai Kota yang diterima Asisten Umum Pemko Medan Renward Parapat. Di sana kelimanya menyerahkan surat pernyataan sikap yang intinya berisikan penolakan pemecatan Rusdi Sinuraya dan mempertanyakan alasan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution memecatnya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Medan.

Sementara si depan gerbang pintu masuk Balai Kota, massa PMS secara bergiliran melakukan orasi dengan pengeras suara. 

"Kami mendesak Plt Wali Kota Medan mencabut SK Pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan," teriak Martin Bangun.

Menurut dia, PMS merupakan wadah suku Karo di seluruh NKRI yang memiliki visi dan misi cinta perdamaian. Namun, kata Martin, ketika mendengar pemecatan Rusdi Sinuraya sarat dengan kepentingan dan tidak mengindahkan hukum serta perda yang berlaku di Kota Medan, mereka terpanggil untuk membela saudaranya yang terzolimi.

"PMS melihat pemecatan itu sebagai bentuk penzoliman terhadap Rusdi Sinuraya. Oleh karena itu, kami masyarakat Karo dan Pemuda Merga Silima melakukan aksi solidaritas dan keprihatinan kepada putra Karo Medan, Rusdi Sinuraya dan jajaran direksi PD Pasar yang dizolimi oleh Plt Wali Kota Medan karena mengeluarkan kebijakan yang tidak tepat berdasarkan UU yang berlaku di NKRI," ujar Martin.

Untuk itu, PMS menuntut agar Plt Wali Kota Medan memberikan penjelasan kepada publik terkait alasan pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan dan jajaran direksi dengan jelas dan terperinci.

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, ujar Martin, telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dan telah melanggar UU No 10 Tahun 2014.

"Kami minta Akhyar Nasution segera mencabut SK Petikan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Dirut PD Pasar Kota Medan dan jajaran direksi serta mengembalikan posisi jabat dirut kepada Rusdi Sinuraya sebagai mana mestinya," ujar Martin.

PMS juga menilai keputusan yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan cenderung bermuatan kepentingan yang sangat kental memojokkan dan menjatuhkan harkat dan martabat masyarakat Karo di tengah-tengah keberagaman yang sudah terbina di Kota Medan yang didirikan oleh putra Karo, Guru Patimpus Sembiring Pelawi.

"Masyarakat Karo merasa tersakiti atas apa yang menimpa Rusdi Sinuraya sebagai salah satu putra Karo Medan yang telah mengabdi dan menorehkan prestasi sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan," kata Martin lagi.

Rusdi Sinuraya merupakan putra Karo yang telah mengabdi dan berkorban untuk memajukan PD Pasar Medan. Buktinya, ujar Martin, Rusdi dan jajaran direksi berhasil menaikan PAD dari PD Pasar, berhasil menaikkan label pasar di Kota Medan dengan perolehan sertifikat SNI. 

"Keberhasilan memperoleh sertifikat SNI ini merupakan satu-satunya di Sumatera Utara. Selain itu bersama jajarannya, Rusdi Sinuraya juga telah berhasil menyelesaikan persoalan-persoalan pasar di Medan melalui program Pasar Rumah Pedagang," ujar Martin.

Jika dalam seminggu ini tidak ada penjelasan dari Plt Wali Kota, tegas Martin, PMS Kota Medan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini