INILAHMEDAN - Medan: Polisi mengungkap kasus pembnuhunuhan Rubiah aliad Bian (17), Senin (09/12/2019). Pelaku adalah pacarnya, Samsir. Samsir nekat menghabisi kekasihnya itu lantaran terbakar api cemburu.
Sebelum pembunuhan terjadi, Samsir mengetahui Rubiah pulang ke tempat kosnya di Jalan Punak No 38, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Samsir menduga warga asal Sicanggang, Kabupaten Langkat, ini baru pulang dari tempat hiburan malam. Samsir beranggapan Rubiah berselingkuh.
Kesal, Samsir pulang ke kontrakannya di Jalan PWS. Kemudian dia menuju ke tempat kos Rubiah.
" Di tempat kos, tersangka dan korban bertengkar. Kemudian tersangka mengambil handphone korban di atas tempat tidur," papar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolsek Medan Baru, Senin (09/12/2019).
Mengetahui hapenya akan diambil, korban langsung memintanya namun tak diberikan Samsir. Hingga akhirnya korban mengambil pisau carter.
Mengetahui hapenya akan diambil, korban langsung memintanya namun tak diberikan Samsir. Hingga akhirnya korban mengambil pisau carter.
" Melihat itu tersangka menangkap dan memukul serta memijak korban.," kata Dadang.
Samsir makin kalap dan akhirnya menikam korban dengan pisau carter hinggga korban meninggal dunia. Lalu Samsir membawa kabur hape korban dan kabur ke luar kota.
Polisi akhirnya menangkap Samsir yang bersembunyi di kampungnya di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Jumat (06/12/2019).
Saat ditangkap, kata Dadang, tersangka mencoba melawan petugas dan akhirnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya.
Pelaku dijerat Pasal 338 subs pasal 365 ayat (3) subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (imc/zoy)