|

Sat Sabhara Amankan Jukir Liar Kutip Rp50 Ribu/Mobil


INILAHMEDAN - Medan: Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sony Siregar bersama personil mengamankan delapan juru parkir (jukit) liar yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat, Senin (25/11/2019).

"Para jukir liar sudah kami amankan," kata Sony Siregar.
 
Kedelapan jukir liar yang diamankan yakni J.E.LPI (41) warga Matahari Raya, Y (31) warga Jalan HM Said, SHN (30) warga Jalan HM Said, A (19) warga Jalan Pasar 1 Marelan dengan barang bukti Rp30 ribu, RD (61) warga Jalan Asrama Bintara/ Jalan Mukhtar Basri dengan barang bukti Rp30 ribu, W (56) warga Jalan HM Said dengan barang bukti Rp2000.

Kemudian MB (36) warga Jalan HM Said dengan barang bukti Rp2.000  dan RHY (47) warga Jalan Sejati dengan barang bukti Rp6000.

"Mereka kita amankan ke Markas Sat Sabhara Polrestabes Medan guna dilakukan pendataan dan pembinaan," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, para jukir liar mengutip retribusi parkir terhadap warga yang menghadiri wisuda di kampus Pasca sarjana UINSU Jalan Sutomo Medan, Senin (25/11/2019).

Dalam aksinya mereka menarifkan uang jasa dengan melampau batas kewajaran. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp10 ribu dan kendaraan roda empat Rp50 ribu. Tingginya biaya tarif parkir sangat dikeluhkan warga. Atas keluhan warga, personel Sat Sabhara Polrestabes Medan langsung meringkus para jukir liar tersebut.

Parahnya lagi, sejumlah pemuda menjadikan kantor PWI Sumut sebagai tempat parkir sepeda motor dan mobil. Untuk sepeda motor para pemuda tersebut meminta uang parkir sebesar Rp10 ribu dan untul mobil dikenakan mulai Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.(imc/zoy)



Komentar

Berita Terkini