|

Merokok di KTR, 18 Warga Didenda Rp410 Ribu


INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 18 warga divonis majelis hakim membayar denda sebesar Rp410 ribu lantaran kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3/2014, Kamis (28/11/2019).

Ke-18 warga itu sebelumnya menjalani persidangan yang digelar di pelataran parkir Masjid Raya Al Mashun.

Selain melanggar Perda No 3/2014, mereka juga melanggar Peraturan Wali Kota Medan No 35/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 3/2014.

Sidang lapangan dilakukan karena warga yang umumnya pria itu terlihat merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.

"Usai sidang lapangan, kita berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp410 ribu. Seluruh uang hasil denda ini akan kita setor ke kas negara," kata Rahmad Doni, Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Medan.

Sebelum persidangan lapangan dilakukan, Pemko Medan telah melakukan sosialisasi agar warga tidak merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR sesuai Perda No 3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No 35/2014 tanggal 17 Juli 2014 di Jalan SM Raja Medan mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan (TMP), Rabu (20/11/2019).

Tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Itu sebabnya saat penegakan Perda dan Perwal tentang KTR dilakukan, tim yang diturunkan dari Pemko Medan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS langsung menyisiri kawasan yang telah menjadi sasaran sosialisasi sebelumnya.

Seperti biasa sebelum melakukan razia, tim lebih dulu melaksanakan apel guna menjelaskan petunjuk teknis pengamanan warga yang kedapatan melanggar Perda dan Perwal tentang KTR tersebut. Setelah itu, tim bergerak menyisiri kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR di antaranya hotel, restoran, kafé, plaza, kolam renang, angkutan kota (angkot), rumah ibadah, serta perkantoran baik pemerintah maupun swasta.

Dari penyisiran yang dilakukan, tim mendapati 18 warga yang kedapatan merokok di areal KTR. Sempat terjadi perdebatan sengit antara warga dengan tim karena warga menolak untuk ditindak sesuai sanksi yang ada dalam Perda dan Perwal KTR tersebut. Mereka beralasan tidak tahu karena belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya.

Namun, tim tidak bergeming dan membawa 18 warga yang kedapatan merokok di kawasan KTR untuk menjalani persidangan lapangan di halaman parkir Masjid Raya.

"Alasan mereka tidak kita terima, sebab sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker yang isinya melarang merokok di tujuh lokasi KTR, termasuk angkot. Di samping itu juga, dalam sosialisasi kita juga membagikan fotocopy Perda No 3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No 35/2014 tanggal 17 Juli 2014 agar warga dapat mengetahui kawasan mana saja yang masuk KTR dan sanksi apa yang akan diterima apabila melanggarnya," kata Rahmad Doni.

Selanjutnya, 18 warga itu dibawa menuju halaman parkir Masjid Raya Al Mashun. Di tempat itu telah disediakan perlengkapan persidangan, termasuk hakim, panitra serta tata usaha dari Pengadilan Negeri Medan dan jaksa dari Kejari Medan. Proses persidangan lapangan dimulai pukul 10.30 WIB. Satu-persatu dari 18 warga mengikuti persidangan dan dijatuhi vonis untuk membayar denda.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini