|

LBH Medan Surati Kapolri Soal Laporan Ditolak


INILAHMEDAN - Medan: Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan menyurati Kapolri karena laporan keluarga korban penembakan hingga tewas ditolak Polda Sumut.

"Kita akan menyurati Kapolri selaku pimpinan tertinggi di jajaran kepolisian agar bisa memberikan penjelasan tentang penolakan laporan polisi oleh Polda Sumut dari klien kita," kata Irpan Syahputra di kantor LBH Medan, Kamis (21/11/2019).

Winda Syahfitri Rangkuti merupakan klien Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga istri alm Muhammad Riduan yang meninggal dunia diduga akibat ditembak oknum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada 6 November 2019.

Berdasarkan keterangan, alm Muhammad Riduan ditangkap kediamannya Jalan Buntu, Gang Umar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada 5 November 2019. Alm Muhammad Riduan dijeput pihak kepolisian dari rumahnya lalu dibawa pakai mobil.

Dalam proses penangkapan pihak keluarga korban selaku saksi melihat kedua tangan alm Muhammad Riduan diborgol dan tanpa ada perlawanan.

Zainal Abidin, ayah kandung alm Muhammad Riduan mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan keberadaan anaknya pada 6 November 2019. Namun pihak Polrestabes Medan justeru menepis adanya tangkapan.

"Tidak ada tangkapan yang bernama Muhammad Riduan," sebut Zainal meniru ucapan oknum polisi dan menyarankannya untuk mengeceknya ke polsek.

Saat Zainal Abidin dalam perjalanan pulang, dia mendapat informasi dari seseorang bahwasanya anaknya Muhammad Riduan telah meninggal dunia.

Selanjutnya pihak keluarga berinisiatif mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara. Setiba di rumah sakit, pihak keluarga melihat Muhammad Riduan telah meninggal dunia. Dari keterangan petugas rumah sakit menyebut bahwa Muhammad Riduan diantar pada 6 November 2019 pukul 03.10 dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Dari kondisi yang dilihat pihak keluarga di rumah sakit diduga alm meninggal akibat ditembak karena ada luka bekas tembakan di dada sebelah kiri.

"Atas kejadian tersebut pada tanggal 20 November 2019 LBH Medan selaku kuasa hukum dari istri alm Muhammad Riduan mendatangi Polda Sumut untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan penembakan, tapi ditolak oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut," jelas Irpan.

Irpan selaku Wadir LBH Medan juga menyampaikan bahwa pihak Polda Sumut telah melanggar hak kliennya dalam membuat laporan kepolisian.

"Oleh sebab itu kami meminta kepada Kapolda agar menerima laporan atas kasus alm Muhammad Riduan guna terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," pungkasnya.(imc/zoy)


Komentar

Berita Terkini