|

IDI Medan: Dokter Tidak Boleh Praktik Lebih Dari 3 Tempat


INILAHMEDAN - Medan: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi UU 29 tahun 2014 tentang praktik kedokteran. Salahsatu yang ditekankan IDI adalah tidak berpraktik lebih dari 3 tempat. 

Hal ini dikatan Ketua IDI cabang Medan dr Wijaya Juwarna Sp-THT KL, Kamis (21/11/2019). 

Disebutkannya, dalam UU 29 tahun 2014 tentang praktik jedokteran pada pasal 36 dan 37 sudah menekankan kalau dokter itu boleh praktik paling banyak di tiga tempat. Pada Pasal 36, disebutkan 'Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.'

Kemudian, Pasal 37 pada ayat 1 disebutkan (1) surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. 

Sedangkan pada ayat (2) surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat. Kemudian pada ayat (3) satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik. 

"Tanda dia berpraktik itu adalah Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan dinas perijinan setempat. Kemudian, untuk mendapatkan SIP ini, dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran. Konsil Kedokteran hanya mengeluarkan 3 STR saja. Artinya, seorang dokter berpraktek di seluruh wilayah Indonesia hanya boleh 3 tempat praktik," imbuhnya. 

Dia menekankan hal ini kepada anggotanya karena ada beberapa kasus, BPJS Kesehatan meminta pengembalian dana yang telah dikeluarkan, jika seorang dokter terbukti melebihi 3 SIP melalui RS bersangkutan. 

"Kalau IDI Medan ditanya, ada nggak dokter praktik lebih dari 3 tempat? Tidak mungkin lebih dari 3, tapi terlepas di belakang itu ada permainan, diambil STR-nya lagi, seolah-olah menutup satu, kemudian dipakai lagi di daerah lain," ungkapnya. 

Ditambahkannya, BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem terintegrasi apakah seorang dokter lebih dari 3 tempat praktik atau tidak.

"Kita juga berharap dinas perizinan antar daerah juga punya sistem seperti itu. Tapi intinya tetap pribadi dokternya. Karena STR yang dikeluarkan hanya 3," ujarnya. 

Dia juga mengharapkan para dokter hati-hati jika meminta bantuan pihak tertentu untuk mengurus SIP. 

"Kemudian, SIP lebih dari 3,
SIP belum terdaftar di sistim BPJS,
SIP terbukti palsu maka dana/klaim harus dikembalikan ke BPJS Kesehatan dan bekerjalah sesuai kompetensi. Pastikan dapat dipercaya karena bisa saja terjadi pemalsuan," tandasnya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini