|

Masyarakat Sumut Berobat ke LN Dampak 'Amburadulnya' Pelayanan Kesehatan

Anggota DPRD Sumut dr Poaradda Nababan Sp.B


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi cq Dinas Kesehatan Sumut segera membuat peraturan daerah (perda) untuk mengatur regulasi pelayanan kesehatan di Sumut yang selama ini terkesan 'amburadul'.

"Masyarakat Sumut yang berobat ke luar negeri bukan karena dokter-dokter di daerah ini tidak mampu menangani pasien di rumah sakit, tapi akibat amburadulnya pelayanan kesehatan dari para tenaga medis," kata Poaradda Nababan kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).

Berkaitan dengan itu, pria yang berlatar belakang dokter spesialis bedah ini meminta Gubernur Sumut perlu membuat perda yang mengatur regulasi pelayanan dokter terhadap pasien sekaligus mengatur tempat praktek dokter di rumah sakit-rumah sakit di Sumut.

"Kita perlu meniru aturan pelayanan kesehatan di luar negeri. Misalnya dokter spesialis hanya diperbolehkan praktek di satu rumah sakit. Sementara dokter di sini bisa tiga rumah sakit, sehingga pasien tidak maksimal menerima pelayanan dari dokter," ujar politisi PDIP ini.

Jika sistem pelayanan kesehatan di Sumut ini tidak segera dibenahi, kata dia, dipastikan masyarakat Sumut akan terus berbondong-bondong berobat ke luar negeri. "Saat ini hampir 50 persen pasien di rumah sakit Penang Malaysia berasal dari Sumut, Aceh dan Riau.
       
Belajar dari fakta-fakta tersebut, kata dia, saatnya Gubernur Sumut duduk satu meja dengan para dokter dan Kadis Kesehatan untuk membenahi pelayanan kesehatan di daerah ini.

"Perlu diketahui, kualitas dokter spesialis di Sumut tidak kalah saing dengan dokter di luar negeri. Saya selaku dokter spesialis bedah tahu betul. Tapi memang kelemahannya hanya pelayanan kesehatan yang perlu dibenahi. Termasuk pengadaan alat-alat medis yang saat ini ketinggalan jauh dengan luar negeri," katanya.

Poaradda mengakui, dalam hal pengadaan alat-alat medis sampai saat ini menjadi kendala yang sulit dituntaskan. Tidak seperti di luar negeri yang dibebaskan seluruh biaya administrasi termasuk pajak alat-alat medis.(imc/nangin)





Komentar

Berita Terkini