|

Ini Hasil Operasi Zebra 2019 Jajaran Poldasu

AKBP MP Nainggolan 

INILAHMEDAN - Medan: Pperasi Zebra Toba 2019 yang dilaksanakan jajaran Mapolda Sumut sejak 23 Oktober hingga 25 Oktober 2019 untuk pelanggaran lalu lintas (lantas) dikenakan sanksi tilang sebanyak 2991 perkara.

"Bila dibandingkan pada tahun lalu terdapat 3440 perkara pelanggaran lantas yang berarti bila dipersentasekan sekitar 13 persen," kata pejabat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan melalui WhatsApp, Jumat (25/10/2019) malam. 

Sedangkan untuk teguran pelanggaran yang terjadi atas operasi pada tahun lalu sebanyak 646 perkara dan untuk tahun ini berjumlah 742 perkara.

Untuk jumlah kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran pada operasi Zebra tahun ini sebesar 3733 perkara dan tahun lalu sebanyak 4086 perkara.       

Selanjutnya, kata dia, untuk kategori pelanggaran jenis kendaraan seperti sepeda motor (roda dua) terjaring 2190 unit pada Ops Zebra tahun ini. Dan dibanding pada tahun lalu dengan kategori jenis kenderaan sama berjumlah 2554 unit.

Selain itu, sambung dia, untuk pelanggaran kenderaan jenis mobil penumpang dalam Operasi Zebra tahun ini sebanyak 377 unit dan ini ada penurunan bila dibanding tahun lalu yakni sebanyak 455 unit.

Untuk jenis mobil bus yang terjaring dalam gelar Operasi Zebra tahun ini mengalami peningkatan dengan jumlah 140 unit. Bila dibanding untuk operasi sama pada tahun 2018 hanya 130  unit.

Sementara jenis kenderaan mobil barang yang terkena sanksi pelanggaran pada tahun ini sebanyak 283 unit. Dan untuk tahun lalu dengan pelaksanaan operasi yang sama lebih tinggi yaitu 301 unit.

Ia juga menyampaikan untuk perolehan data Operasi Zebra itu dengan kategori Laka Lantas terjadi 3 kasus. Dengan perincian korban meninggal dunia (MD) 1 orang, pada tahun lalu korban MD 2 orang.

Untuk korban luka berat (LB) pada tahun lalu 0 dan tahun ini 1. Untuk korban luka ringan (LR) di tahun lalu 1 orang sedangkan di tahun ini 14 orang.

"Kerugian materil yang terjadi untuk jenis pelanggaran tersebut di 2018 senilai Rp600 ribu dan pada 2019 sebesar Rp32.500.000," katanya.(imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini