|

Warga Sipaku Area Tolak SK Inspektorat Calon Kades Petahana

Warga Desa Sipaku Area saat melakukan protes terhadap Panitia Pilkades Desa Sipaku Area.(foto: zainal arifin) 

INILAHMEDAN - Asaha: Masyarakat Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menolak Surat Keterangan bebas tunggakkan administrasi Pemdes Sipaku Area dari Inspektorat Pemkab Asahan.

Penolakan itu dilontarkan sejumlah warga saat melakukan aksi protes kepada panitia pilkades di kantor Desa Sipaku Area, Jumat (20/09/2019).

Menurut warga, surat keterangan dari inspektorat dinilai cacat prosedur syarat pencalonan Guntur Marpaung sebagai calon kades petahana. Sebab di dalam keterangan itu tidak tertuang bukti bebas tunggakkan administrasi tahun anggaran 2018.  Yang tertuang hanya tahun 2013 hingga 2017.

"Sementara tahun 2018 hingga Oktober 2019 Guntur (kades) masih menjabat dan memiliki wewenang pengguna anggaranm Patut diduga anggaran 2018 bermasalah makanya Inspektorat dan Guntur tidak membubuhkan pertanggung jawabannya kepada panitia pilkades," ungkap warga setempat, Hardi kepada wartawan.
  
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades, Senen, membantah dirinya menerima prosedur calon petahana yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu Guntur selaku calon kades petahana tidakcmengangkat telepon saat dihubungi. Begitu juga dengan Camat Simpang Empat Armansyah. (imc/zainal)


Komentar

Berita Terkini