|

RP-APBD 2019 dan R-APBD 2020 Disahkan, F-PDIP Walk Out

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani pengesahan RP-APBD Sumut TA 2019 dan R-APBD Sumut 2020 menjadi Perda disaksikan Wakil Ketua Dewan Aduhot Simamora, HT Milwan, Sri Kumala pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (09/09/2019). (foto: nangin)

 INILAHMEDAN -  Medan:  Rapat paripurna DPRD Sumut mengesahkan RP-APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2019 dan R-APBD Sumut 2020 menjadi Perda (Peraturan Daerah), Senin (09/09/2019).

Sementara F-PDI Perjuangan menilai rapat paripurna itu tidak sah dan tidak korum karena secara fisik kehadiran dewan hanya dihadiri 51 dari 100 anggota dewan. Alhasil, para anggota F-PDI Perjuangan memilih walk out (meninggalkan ruang sidang).

Rapat paripurna DPRD Sumut dalam agenda pengesahan RP-APBD Sumut TA 2019 dan R-APBD 2020 itu dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora, HT Milwan, Sri Kumala dan dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Rapat yang berlangsung dari siang hingga malam ini sarat dengan interupsi dan protes keras dari kalangan anggota dewan. Seperti interupsi yang dilontarkan anggota F-PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan, bahwa sidang paripurna ini tidak korum dan ilegal. Karena secara fisik hanya dihadiri 51 anggota dewan. Padahal sesuai  Tatib (tata tertib) dewan, dalam setiap pengambilan keputusan harus dihadiri 67 anggota atau 2/3 dari 100 anggota dewan.
          
“Selain itu, RP-APBD 2019 sudah diputuskan lewat paripurna DPRD Sumut pada 27 Agustus untuk diserahkan ke Mendagri. Tapi sekarang kita membuka kembali pengesahannya. Ada apa ini, marilah kita tunggu keputusan Mendagri apa hasilnya, jangan justeru kita paksakan kembali pengesahannya,” tegas Sutrisno.

Mendengar interupsi Sutrisno soal tidak korum, Wagirin Arman menegaskan rapat paripurna telah korum karena berdasarkan absensi telah ditandatangani 67 orang sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan walaupun secara fisik hanya dihadiri 51 anggota dewan.

Namun anggota FP Demokrat Muhri Fauzi Hafis dalam interupsinya mendesak pimpinan dewan segera melaksanakan paripurna pengesahan RP-APBD Sumut maupun R-APBD Sumut, mengingat kehadiran dewan sudah mencukupi. 

“Kami minta pimpinan sidang segera melanjutkan rapat paripurna ini, jangan lagi menunda-nunda,” ujar Muhri.

Lantaran saling unterupsi, ruang paripurna menjadi riuh, sehingga anggota FP Golkar Muchrid Nasution mengecam oknum anggota dewan yang malas menghadiri sidang paripurna. Padahal kalau kunker (kunjungan kerja) keluar propinsi maupun keluar negeri semua berlomba-lomba ikut.
          
“Mengapa setiap sidang paripurna malas anggota dewan hadir. Apakah karena tidak ada SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)-nya. Kenapa justeru kalau kunker keluar negeri maupun keluar provinsi kita semua berlomba-lomba,” tanya Muchrid.
          
“Hujan” interupsi terus terjadi sehingga Wagirin Arman mengambil sikap tegas untuk menolak memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk berbicara dan meminta juru bicara Banggar (Badan Anggaran) Zeira Salim Ritonga membacakan hasil pembahasan RP-APBD dan R-APBD.
          
Akhirnya 8 fraksi DPRD Sumut, seperti FP Golkar, FP Demokrat, FP Hanura, F-PAN, FP Nasdem, F-PKS, FP Gerindra dan F-PKB dalam pendapat akhir fraksinya menyetujui RP-APBD Sumut dan R-APBD Sumut disahkan. Sedangkan F-PDI Perjuangan menolak dan memilih walk out, karena dinilai tidak sah dan tidak korum.
                                      
Adapun RP-APBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2019 yang disahkan DPRD Sumut menjadi Perda sebesar Rp14,03 triliun lebih. Ada penurunan target pendapatan daerah sebesar 8,44 persen atau Rp1,29 trilliun dari yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp15,3 triliun menjadi Rp14,03 triliun dalam RP-APBD 2019.
                                  Sedangkan R-APBD Sumut TA 2020 yang disahkan sebesar Rp12,44 triliun. Terjadi penurunan sebesar Rp2,6 triliun jika dibandingkan dengan APBD TA 2019 yang nilai totalnya mencapai Rp15 triliun.
          
Pendapatan daerah senilai Rp12,44 triliun lebih tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp5,9 triliun lebih, dana perimbangan senilai Rp6,4 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp9 triliun.
          
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh anggota dewan yang telah mengesahkan RP-APBD TA 2019 dan R-APBD TA 2020 menjadi Perda. 
“Perbedaan pendapat merupakan dinamika politik yang harus kita hargai,” ujar Edy.

Gubernur Sumut juga meminta agar para anggota dewan yang tidak terpilih lagi pada periode 2019-2024 ini agar tetap turut serta dalam membangun Sumut kedepannya. (imc/nangin)



Komentar

Berita Terkini